Saudara kami yang terhormat,
Nabi Muhammad (saw) menganjurkan pemberian hadiah, karena hal itu memperkuat ikatan kasih sayang dan persahabatan antar manusia, menghilangkan perasaan-perasaan buruk seperti kikir, iri hati, dan egoisme, serta menjadi sarana untuk memperluas rezeki (Malik, Hüsnü’l-Huluk, 16; Müsned, 11, 405; Tirmizî, Velâ, 6). Beliau juga meminta agar hadiah yang diberikan tidak ditolak kecuali ada alasan yang sah. Beliau sendiri memberikan hadiah kepada berbagai orang, menerima hadiah yang diberikan selama itu bersih dan halal, dan membalas hadiah dengan hadiah lainnya (Buhârî, Hibe, 7).
Tidak tepat untuk mengharapkan balasan dari hadiah atau meminta kembali hadiah yang telah diberikan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, menerima hadiah dari orang-orang yang mungkin bertindak seperti itu tidaklah pantas (Tirmizi, Menakıb, 73).
Nabi Muhammad (saw) menganjurkan pemberian hadiah, tetapi mengutuk dengan keras cara-cara memperoleh keuntungan yang tidak sah, termasuk menerima dan memberikan suap, dan melarang para pejabat negara menerima hadiah yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan (Bukhari, Hibe, 17. Ahkam, 24, 41; Muslim, Imare, 26-29; Abu Dawud, Imare, 11).
Hukum pemberian hadiah berubah-ubah tergantung pada kedudukan pemberi dan penerima, serta niat pemberian.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
Apakah hadiah yang diberikan termasuk suap?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan