Saudara kami yang terhormat,
Riwayat yang menyebutkan Semura bin Jundub (ra) menjual minuman keras terdapat dalam banyak sumber, terutama Bukhari dan Muslim.
Riwayat Bukhari adalah sebagai berikut:
Kabar bahwa si anu menjual minuman keras sampai ke telinga Umar, lalu Umar berkata:
Riwayat Muslim adalah sebagai berikut:
Kabar bahwa Samura menjual minuman keras sampai ke telinga Umar, lalu ia berkata:
Jika kita melihat informasi tentang biografi para periwayat yang terdapat dalam sanad hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, maka hubungan guru-murid di antara para periwayat menarik perhatian kita, dan tidak ada unsur yang dapat merusak kesinambungan sanad berdasarkan tanggal kematian mereka.
Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa isnad hadis tersebut muttashil dalam kedua riwayat.
Semua perawi yang meriwayatkan hadis tersebut dapat dipercaya dan telah disahkan oleh para ulama ahli hadis dengan berbagai ungkapan.
Oleh karena itu, dari segi sanad riwayat.
Dalam riwayat Bukhari, nama Samurah (ra) tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi dalam riwayat Muslim, namanya disebutkan.
Selanjutnya, dalam riwayat Bukhari, ketika kabar bahwa fulan menjual minuman keras sampai kepada Umar bin Khattab, maka ungkapan yang terdapat di dalamnya adalah: “Ketika kabar bahwa fulan menjual minuman keras sampai kepada Umar bin Khattab, maka Umar bin Khattab berkata:”. Sedangkan dalam riwayat Muslim, ungkapan tersebut berbunyi: “Ketika kabar bahwa Samurah menjual minuman keras sampai kepada Umar bin Khattab, maka Umar bin Khattab berkata:”.
Perbedaan lainnya adalah, dalam riwayat Bukhari, ungkapan tersebut disampaikan sebagai perkataan Umar, sedangkan dalam riwayat Muslim, ungkapan yang sama disampaikan sebagai perkataan Abu Bakr.
Dia dapat dianggap sebagai seseorang yang membenarkan riwayat dengan makna.
Ibn Hajar, dalam penjelasannya tentang riwayat tersebut, menggunakan ungkapan-ungkapan berikut:
“Ibnul-Jauzi, Al-Qurtubi dan yang lainnya berselisih pendapat tentang bagaimana Semura menjual anggur, dengan tiga interpretasi yang berbeda:
Semura, sang nabi, menjual anggur-anggur itu.
Dia menjual sesuatu yang bisa dibuat menjadi anggur. Yang dimaksud adalah jus buah yang diperas, bukan anggur. Ketika dikatakan anggur, yang dimaksud adalah anggur yang bisa dibuat menjadi anggur. Demikian kata Hattabî.
Semura bin Jundub (ra) menjual anggur.
juga mengutip pandangan-pandangan ini secara persis dan kemudian menambahkan hal berikut:
“Sebagaimana yang disebutkan Ismailî dalam kitabnya al-Madhal; kemungkinan Semura (ra) mengetahui haramnya minuman keras, tetapi tidak mengetahui haramnya menjualnya. Jika Semura melakukannya dengan sengaja, maka Umar (ra) tidak akan membiarkannya tetap di jabatannya dan akan memecatnya…”(1)
Pernyataan para penafsir hadits Bukhari lainnya yang mengatakan bahwa dia mengubahnya menjadi cuka dan menjualnya, atau menjual jus buah yang telah diperas, memperkuat interpretasi ini.(2)
Orang-orang Arab juga menyebut anggur dengan hamr. Ibnu Sîde mengatakan demikian. Hal ini dinukilkan oleh Abu Hanife, yang merupakan bahasa Yaman.
Sebagaimana tercantum dalam ayat ke-36 Surah Yusuf, yang artinya anggur:
Ayat ke-15 dari Surah Muhammad juga menggunakan kata ini dengan arti minuman yang tidak memabukkan:
Dikatakan bahwa kata hamr yang terdapat dalam ayat tersebut digunakan dalam arti minuman. (3)
Semura berkata tentang hadis yang diajarkannya:
Semura adalah minuman yang digunakan oleh pembuat anggur. Karena pada akhirnya berubah menjadi anggur, maka secara kiasan minuman itu juga disebut hamr. Karena menjualnya adalah hal yang dimuruk (dilarang), maka Umar bin Khattab berbicara dengan penuh kebencian terhadap Semura.(4)
kata-kata itu telah dijelaskan kepadamu.” (5)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa perkataan Umar bin Khattab, meskipun mungkin tidak bagi mereka yang menyaksikan peristiwa tersebut, tetap ada.
Tidak satu pun dari para penafsir yang dikenal (6)
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan