Saya telah memberikan uang kepada tiga orang berbeda di bulan Ramadan tanpa berniat. Artinya, saya tidak memikirkan apakah uang itu untuk zakat atau sedekah fitrah saat memberikannya. Apakah saya bisa berniat (sekarang, di bulan Ramadan) untuk sedekah fitrah setelahnya? Jumlah yang saya berikan cukup untuk memenuhi sedekah fitrah saya, istri, dan anak saya. Jika memungkinkan, bisakah saya berniat untuk mereka juga?
Saudara kami yang terhormat,
Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan