Kami bergerak di bidang perdagangan. Baru-baru ini kami menghadapi masalah yang sangat merugikan. Banyak perusahaan menuntut biaya keterlambatan pembayaran dari kami ketika kami ingin menunda pembayaran. Bisakah saya juga menuntut biaya keterlambatan dari distributor saya? Karena kami mengalami kerugian besar, kami membeli barang dengan kartu kredit, dan ada beberapa distributor yang belum membayar hutang mereka selama 5-6 bulan padahal seharusnya sudah dibayar paling lambat 1 bulan. Kami selalu membayar biaya keterlambatan, mereka menyalahgunakan niat baik kami.
Saudara kami yang terhormat,
Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan