Saudara kami yang terhormat,
Pernikahan,
Ini adalah sebuah institusi keagamaan dan memiliki persyaratan tertentu.
Jika syarat dan ketentuan yang sama ada dalam pernikahan resmi, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh petugas sipil, maka pernikahan tersebut sah. Namun, jika syarat dan ketentuan tersebut tidak diperhatikan, bahkan diabaikan, maka masalahnya berubah, dan bayang-bayang keraguan dapat muncul pada pernikahan tersebut.
Seperti berikut:
– Dalam pernikahan resmi, pihak-pihak yang akan menikah menyatakan secara jelas bahwa mereka telah menikah. Namun, pernyataan ini harus bersifat pasti. Tidak boleh memungkinkan interpretasi lain.
– Poin penting lainnya adalah saksi-saksi tersebut harus beragama Islam dan salah satu dari dua saksi tersebut harus laki-laki. Padahal, dalam peraturan resmi, cukup saksi tersebut berstatus warga negara Turki.
– Pihak-pihak yang akan menikah tidak boleh menjadi saudara sedarah.
Namun, dalam pernikahan resmi, hal ini tidak diselidiki, dan juga tidak ditanyakan oleh petugas.
– Seorang wanita Muslim tidak boleh menikah dengan seorang pria non-Muslim.
Padahal, dalam peraturan yang berlaku, masalah ini tidak diperhatikan, dan petugas melangsungkan pernikahan tanpa perlu menanyakan hal tersebut.
Jika hal-hal yang dilarang tersebut tidak ada, maka pernikahan resmi saja sudah cukup untuk memuliakan hubungan tersebut. Karena inti dari pernikahan adalah: kedua pihak saling menerima sebagai suami-istri di hadapan dua saksi.
Namun, dengan semua hal tersebut, pernikahan harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam dan tidak boleh diabaikan.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan