Apakah pernikahan mut’ah (nikah sementara) diperbolehkan?

Detail Pertanyaan

Apakah “nikah mut’ah” itu benar? Jadi, apakah itu ada di kalangan Syiah, dan apakah itu benar di kalangan Ahlus-Sunnah?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,



Nikah Mut’ah,

menikah dengan seorang wanita untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan uang.

Hal itu diperbolehkan di zaman Jahiliyah, dan juga di awal-awal Islam. Kemudian dihapus dan tidak berlaku lagi.

Tirmizi berkata:

“Nikah mut’ah adalah nikah yang berlaku di awal-awal Islam. Ketika seorang laki-laki pergi ke suatu kota dan tidak mengenal siapa pun, ia dapat menikahi seorang wanita selama masa tinggalnya di sana. Wanita itu akan menjaga barang-barangnya, merawatnya, dan mengatur urusannya.”


Ada kesepakatan bahwa nikah Mut’ah adalah haram.

Semua ulama, kecuali Rafizi dan Syiah, sepakat bahwa hal itu haram.

Ibn Abbas mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak dicabut untuk waktu yang lama. Kemudian ia mengakui dan mengumumkan bahwa nikah mut’ah telah dicabut. Suatu hari terjadi perselisihan antara Ibn al-Zubair dan Ibn Abbas mengenai nikah mut’ah. Ibn al-Zubair berkata kepada Ibn Abbas sebagai berikut:

“Apa yang terjadi, mata beberapa orang menjadi buta dan akal sehat mereka pun hilang. Mereka mengatakan bahwa Nabi Muhammad mengizinkan pernikahan mut’ah.”

kata dia.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa Ibnu Abbas tidak mengetahui tentang pembatalan (nesh) yaitu pengharaman nikah mut’ah, dan setelah mengetahui tentang pembatalan tersebut, ia mengubah pendapatnya. Sebagaimana diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair:

“Suatu hari Ibnu Abbas membacakan khutbah, lalu berkata: Nikah mut’ah itu seperti bangkai, darah, dan daging babi.” (al-Fıkh ala’l-Mezâhib al-arba’a VI/90-93).


(lihat Halil GÜNENÇ, Fatwa-Fatwa untuk Masalah-Masalah Masa Kini, II/122)

Klik di sini untuk informasi tambahan:

MUT’A (Nikah)


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini