– Apakah pernikahan diperbolehkan untuk mendapatkan visa sementara atau kewarganegaraan negara lain?
– Saya seorang Muslim yang hidup dalam kesulitan dan stres, tanpa harta benda. Suami saya tinggal di luar negeri. Saya melakukan pernikahan sementara untuk mendapatkan visa. Kami telah melakukan nikah agama dan tinggal di rumah yang sama. Saya yakin pernikahan ini akan berakhir suatu hari nanti. Sayangnya, saya tidak merasakan cinta kepada suami saya. Bagaimana hukumnya?
– Karena saya berpikir seperti ini, apakah pernikahan harus segera diakhiri?
– Istri saya tidak tahu tentang pemikiran-pemikiran saya ini. Saya menjalankan semua kewajiban Islam saya.
Saudara kami yang terhormat,
Pertama-tama, perlu kami sampaikan bahwa,
Nikah sementara tidak sah.
Nikah sementara,
disebut nikah sementara, yaitu pernikahan yang dilakukan dengan mengucapkan kata-kata yang menyatakan pernikahan untuk jangka waktu tertentu di hadapan saksi.
nikah tersebut tidak sah.
(bdk. Binaye, 4/101)
Mengenai subjek yang dibahas dalam pertanyaan:
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan fiqh, dua hal harus diperhatikan:
Bentuk dan tujuan.
Dengan maksud untuk mendapatkan visa – tetapi tanpa mengumumkannya saat membuat perjanjian; yaitu
“Aku setuju, dan akan tetap setuju, untuk menikahimu sementara waktu.”
bukan dengan ucapan, melainkan di hadapan saksi-saksi yang layak
“Saya menerima pernikahan ini, saya setuju.”
dengan demikian, jika terjadi ijab dan kabul timbal balik, dan tidak ada halangan bagi pihak-pihak tersebut untuk menikah, maka akad nikah ini sah secara formal.
Namun, dalam Islam, pernikahan memiliki tujuan; pernikahan seperti itu tidak mencapai tujuan tersebut; karena itu, hanya
kebutuhan yang mendesak
(kebutuhan)
dapat dilakukan karena alasan tersebut.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan