Apakah perdagangan kulit ular itu halal?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


Kulit ular, menurut pendapat yang benar, adalah suci.

Orang yang membawanya tidak dianggap menghalangi salat orang lain.


Kulit ular

Meskipun ada perbedaan pendapat, teknologi modern telah mengklarifikasi hal ini dan karena telah dipahami bahwa kulit ini dapat ditambang dalam industri kulit, maka

Kulit ular yang telah diolah dengan proses penyamakan menjadi bersih, tidak menghalangi sholat, dan boleh dijual.


(Celal Yıldırım, Fiqh Islam dan Sumber-Sumbernya, Uysal Kitabevi)


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini