Apakah perceraian (talak) sah jika dilakukan secara paksa? Apakah perceraian (talak) sah jika dinyatakan dengan ungkapan yang tidak jelas?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,



Menurut mazhab Hanafi,

Setiap laki-laki yang sudah dewasa dan berakal sehat dapat melakukan talak.

Baik itu orang bebas atau budak, baik itu bercerai atas kemauannya sendiri atau dipaksa, tidak masalah. Namun, dalam mazhab Maliki, talak yang diberikan oleh orang yang dipaksa tidak sah.

(Al-Jawahirun Nariyah)


Islam selalu melindungi lembaga pernikahan.

Dia tidak menganggap perceraian sembarangan sebagai hal yang tepat, dan dia tidak mengizinkan kehormatan seorang wanita dilanggar dengan mengucapkan kata-kata perceraian sebagai lelucon atau bercanda. Dalam hal ini, dia tidak mengizinkan istrinya untuk…

“Kau tidak cocok untukku”

mengatakan bahwa perceraian yang dilakukan oleh pria tersebut akan berlaku.

Karena Rasulullah (saw) bersabda:


“Tiga hal yang serius, baik yang serius maupun yang bercanda: Nikah, Talak, dan Ric’a.”

(Abu Dawud, Talak 9)

Demikian pula, perceraian yang dilakukan seseorang yang secara tidak sengaja mengucapkan kata-kata yang salah dan menceraikan istrinya juga dianggap sah. Dalam hal ini, orang yang beriman harus selalu memperhatikan perilaku dan perkataannya, serta mengendalikan dirinya.



Cerai mutlak

, yaitu perceraian yang dilakukan dengan kata-kata tertentu yang jelas dan mencerminkan maksudnya.

Karena sudah dinyatakan secara terang-terangan, maka niat tidak diperlukan. Begitu ucapan itu keluar dari mulut orang tersebut, maka ucapan itu berlaku, niatnya apa pun tidak diperhitungkan.

“Kau sudah tidak bersamaku, aku telah menceraikanmu”

kata-kata seperti itu jelas.


Cerai dengan kata-kata kiasan membutuhkan niat.

Karena kata-kata yang digunakan mungkin memiliki arti perceraian (talak) maupun arti lain. Oleh karena itu, semua ulama sepakat bahwa perceraian yang diucapkan dengan kata-kata kiasan (kinayah) hanya berlaku jika ada niat. Karena makna yang dimaksud tidak jelas.


(lihat Celal YILDIRIM, Fiqh Islam)


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini