Saudara kami yang terhormat,
Para ulama mujtahid kita,
Dengan fatwa-fatwa yang mereka berikan di zaman mereka, mereka menjadi teladan dan cahaya bagi semua ulama hingga saat ini melalui analogi. Oleh karena itu, untuk hampir setiap masalah, kita mengambil fatwa langsung dari mereka atau, jika masalah kita mirip dengan masalah yang mereka fatwakan, kita memanfaatkan fatwa mereka untuk menerangi masalah kita. Sekarang, hal yang sama berlaku untuk masalah ini.
Para ulama ahli fikih Islam memberikan fatwa tentang perceraian melalui surat karena pada masa mereka belum ada telepon, dan para ulama di zaman kita juga menilai hal ini sama karena menjadi preseden. Jadi,
“Seorang pria dapat menceraikan istrinya melalui telepon, surat, atau email, dengan pernyataan yang jelas.”
begitu katanya.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan