– Terkadang beberapa buku diangkat menjadi film. Jika dalam buku tersebut terdapat hubungan haram -bukan zina, tetapi “pacaran”- antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah, dan para aktor/aktris memerankan hal itu dalam film, apakah penulis ikut berdosa?
– Mohon maaf, saya bertanya, misalnya ada adegan ciuman antara aktor dan aktris dalam film, padahal mereka tidak menikah, dan saat menawarkan peran dalam film, dialog-dialog ini diberitahukan kepada aktor, tetapi apakah penulis dan produser yang menyetujui pembuatan film tersebut turut serta dalam dosa?
– Atau, apakah penulis turut menanggung dosa ketika penonton menyaksikan adegan ini?
Saudara kami yang terhormat,
Penulis, dalam cerita, novel, dan naskah filmnya
Jangan menulis tentang tindakan dan hubungan yang haram.
Artinya, ketika diangkat ke layar film, hubungan haram tersebut tidak boleh ditampilkan. Jika penulis telah mengambil tindakan yang diperlukan, tetapi pembuat film melampaui batas, maka mereka yang bersalah, dan penulis harus turun tangan untuk menghentikan penayangannya.
Selain tokoh-tokoh yang digambarkan sebagai Muslim yang saleh dalam teks dan film, dapat juga terdapat tokoh-tokoh fasik dan kafir. Menulis dan menayangkan tindakan-tindakan yang haram bagi Muslim bukanlah hal yang haram; karena adegan-adegan tersebut ditulis dan difilmkan bukan sebagai contoh yang harus ditiru oleh Muslim, melainkan sebagai adegan yang harus dibenci dan diambil hikmahnya.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan