Apakah penggunaan mikrofon dan pengeras suara di masjid diperbolehkan?

Detail Pertanyaan

Apakah imam boleh menggunakan mikrofon saat memimpin sholat? Jika iya, apakah itu termasuk bid’ah? Saat ini, di beberapa tempat, adzan dibacakan melalui pengeras suara.

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,



Speaker

adalah alat yang memperkuat suara.

Suara yang keluar dari pengeras suara bukanlah gema, melainkan suara asli orang yang membaca atau berbicara di depan mikrofon.

Oleh karena itu, tidak ada larangan agama dalam hal mengumandangkan adzan melalui mikrofon agar dapat didengar dari tempat yang lebih jauh; memasang pengeras suara di masjid agar suara khotib, imam, dan muazin dapat terdengar dari seluruh bagian masjid; dan mengikuti imam yang suaranya terdengar melalui pengeras suara di dalam masjid.


Ada sesuatu yang disalahpahami di sini.

Suara yang direkam di kaset tidak sama dengan suara yang keluar dari mulut orang yang membacanya langsung melalui mikrofon. Jika kita mendengarkannya dari kaset, maka sholat kita tidak sah; ini benar. Namun, karena suara yang keluar dari mikrofon adalah suara murni dari muazin dan imam yang berbicara secara langsung, maka tidak ada kerugian bagi sholat dan adzan kita.

Dahulu, ketika sholat dilakukan di masjid-masjid besar, muazin ditempatkan di tempat-tempat yang tidak dapat mendengar suara imam, sehingga sholat dilakukan dengan suara mereka. Sekarang, berkat mikrofon, yang merupakan nikmat dari Allah, ibadah dapat dilakukan dengan lebih nyaman.

Mereka yang teliti dalam hal mikrofon dan tidak menggunakannya, tentu melakukannya karena takut akan jatuh ke dalam bid’ah. Kekhawatiran seperti itu patut dihargai. Karena hal terburuk bagi orang-orang Muslim adalah jatuh ke dalam bid’ah.

Namun, bisa jadi seseorang malah jatuh ke dalam bid’ah saat berusaha menghindari bid’ah.

Oleh karena itu, bid’ah perlu didefinisikan dengan baik.

Rasulullah SAW:


“Barangsiapa yang menciptakan sesuatu yang bukan bagian dari agama ini, maka apa yang ia ciptakan adalah sesuatu yang ditolak dan batil.”


(Ibn Majah, Sunnah, 2)

telah berkata.

“Dari agama ini”

yang mereka nyatakan adalah agama yang dibawa dan diajarkan oleh-Nya. Jadi, bid’ah adalah penambahan atau pengurangan yang dilakukan pada agama. Misalnya, jika mikrofon digunakan karena dianggap sebagai sunnah, sunnah yang disukai, atau adab dari adzan, yaitu jika tidak ada mikrofon maka sunnah dianggap ditinggalkan, maka ini menjadi bid’ah.

Bentuk adzan yang sesuai sunnah sudah jelas, tujuannya adalah pengumuman. Arti kata adzan sendiri adalah pengumuman. Oleh karena itu, semakin sempurna pengumuman yang dilakukan setelah bentuk adzan yang sesuai sunnah dilakukan, maka semakin sempurna pula tercapainya tujuan tersebut. Menara dibangun dengan tujuan yang sama. Rasulullah SAW juga mencapai tujuan ini dengan teknik-teknik yang ada di zamannya. Dengan kata lain, beliau juga menggunakan “mikrofon” di zamannya.


“Mikrofon”

Kata ini terdiri dari kata-kata (mikros dan phone), yang artinya adalah “suara kecil” yang dapat disebarkan ke tempat yang jauh, yaitu pengeras suara.

“Speaker”

(haut+parleur) berarti “penutur yang tinggi” atau pengeras suara. Ini adalah teknologi mikrofon yang digunakan oleh Nabi Muhammad (saw) dalam “mükabberih”. Artinya “pengeras suara” sehingga suara dapat menjangkau jarak jauh. Seperti yang terlihat, perbedaannya terletak pada teknologinya, bukan pada “pekerjaan kita” yaitu agama. Oleh karena itu, ini tidak ada hubungannya dengan bid’ah.

Kendaraan seperti mobil, pesawat terbang, dan lain-lain juga sama. Misalnya, ibadah haji sudah jelas. Mengurangi atau menambahkannya adalah bid’ah, tetapi cara menuju ke sana bisa dengan berjalan kaki atau dengan pesawat terbang. Pesawat terbang, mobil, dan lain-lain adalah alat yang mempercepat perjalanan, dan mikrofon juga alat yang memperluas suara. Dari segi ini, tidak ada perbedaan di antara keduanya. Yang perlu diperhatikan adalah tidak mencampuradukkan tujuan dengan sarana, dan mencapai tujuan sebaik mungkin. Oleh karena itu, kami mengatakan bahwa bid’ah tidak mungkin baik.

“Setiap bid’ah adalah kesesatan.”

Namun, menggunakan mikrofon untuk tujuan lain selain menyebarkan suara yang tidak dapat didengar orang lain, misalnya untuk memperindah suara dan menarik perhatian, adalah tindakan yang tidak sopan -terutama di masjid-.

Menimbulkan suara-suara yang tidak perlu dan membaca atau berbicara dengan suara keras tanpa keperluan di masjid adalah hal yang dimuruk (dianjurkan untuk dihindari).

Para sahabat, bahkan ujung tongkat mereka pun diletakkan dengan perlahan di masjid.

Tidak benar untuk mengira bahwa menjadi seorang muazin atau imam tanpa mikrofon akan kurang sempurna jika tidak diperlukan, dan menggunakan mikrofon bahkan di masjid yang sangat kecil dengan jamaah tiga atau lima orang. Hal itu mengganggu ketenangan dan dapat merusak spiritualitas.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Komentar


ramah994

Semoga Allah meridhoi.

Silakan Masuk atau Daftar untuk memberikan komentar.

kayabatuhan

Pak Guru, saya sudah lama memikirkan hal ini. Semua orang memberikan penjelasan yang kurang memuaskan. Penjelasan Anda sangat memuaskan. Terima kasih.

Silakan Masuk atau Daftar untuk memberikan komentar.

Kaside-i Burdah

Semoga Allah meridhoi.

Informasi yang sangat mencerahkan.

Terima kasih…

Silakan Masuk atau Daftar untuk memberikan komentar.

selcukk53

Semoga Allah membalas kebaikan Anda, Pak/Bu Guru, atas jawabannya.

Silakan Masuk atau Daftar untuk memberikan komentar.

erhanfrer

Semoga Allah meridhoi. Layanan para ulama Ahlus Sunnah ini sangat baik.

Silakan Masuk atau Daftar untuk memberikan komentar.

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini