– Bagaimana dia bisa menebus kesalahan yang telah dia lakukan, dan bagaimana dia bisa meminta maaf kepada orang-orang yang telah dia bunuh dan tidak bisa dia minta maaf?
Saudara kami yang terhormat,
Menurut mayoritas ulama salaf dan khalaf, orang yang membunuh orang lain, meskipun disengaja, jika bertaubat dan beramal saleh, taubatnya akan diterima, dan Allah akan mengganti keburukannya dengan kebaikan. Sebagai ganti kezaliman yang dialami korban, Allah akan memberinya nikmat dan membuatnya merasa puas, serta memaafkan haknya.
“Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Karena Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(Az-Zumar, 39/53)
ayat tersebut menyatakan bahwa segala jenis dosa, termasuk syirik, dapat diampuni.
“Cemian”
kata tersebut mencakup semua dosa. Tetapi:
“Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, tetapi Dia mengampuni dosa-dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.”
(An-Nisa, 4/48)
ayat tersebut mengecualikan syirik dari ampunan. Jika Allah Maha Pengampun, Dia akan mengampuni setiap dosa kecuali syirik, maka Dia juga akan mengampuni pembunuh yang sengaja, jika Dia menghendaki.
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka hukumannya adalah neraka, di mana ia akan kekal di dalamnya!”
(An-Nisa, 4/93)
Ayat ini menjelaskan hukuman bagi orang yang sengaja membunuh seorang mukmin karena ia seorang Muslim. Namun, jika orang ini bertaubat, Allah akan mengampuninya jika Dia menghendaki. Dia melakukan apa yang Dia kehendaki. Orang yang sengaja membunuh seorang mukmin, meskipun berada di neraka untuk waktu yang lama, tetap akan diselamatkan dari sana. Karena ada hadits mutawatir yang menyatakan bahwa orang yang memiliki sedikit iman di hatinya akan keluar dari neraka.
(Bukhari, Tevhid 24, 36; Muslim, Iman, h.no 81, 82, 83.)
Mengenai tuntutan hak dari korban kepada pembunuh pada hari kiamat;
“Pembunuhan yang disengaja”
Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia tidak cukup hanya dengan taubat, tetapi hak yang dirampas harus dikembalikan. Ada kesepakatan ulama bahwa hak yang dirampas dan diambil secara paksa tidak akan hilang hanya dengan taubat, melainkan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Jika pengembalian hak yang dirampas tidak mungkin, maka orang yang haknya dilanggar dapat menuntut haknya. Setiap tuntutan hak tidak harus selalu berujung pada hukuman. Karena mungkin saja pelaku memiliki amal baik, dan sebagian atau seluruh amal baik tersebut dapat diberikan kepada korban untuk memuaskannya. Atau, jika Allah menghendaki, Allah akan memberi korban pahala di surga sebagai ganti atas siksaan yang diterimanya, sehingga ia merasa puas. Pelaku juga dapat diampuni dan masuk surga karena taubat dan amal baiknya.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
– Apa yang harus dilakukan jika ada pelanggaran hak orang lain yang tidak memungkinkan untuk meminta maaf?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan