Saudara kami yang terhormat,
Menurut hukum-hukum Islam,
Antara seseorang dengan pasangan yang dinikahinya terdapat tiga ikatan pernikahan. Setiap perceraian memutuskan salah satu ikatan tersebut. Ketika ketiga ikatan tersebut putus, melanjutkan pernikahan mereka secara agama tidak diperbolehkan.
Melalui pengadilan
pasangan yang telah resmi bercerai, sesuai dengan ketentuan agama
sebuah perceraian mutlak
mereka akan bercerai.
Pasangan yang bercerai melalui pengadilan
, jika mereka ingin menikah lagi, mereka harus melakukan akad nikah baru agar pernikahan mereka dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, jika tidak ada perceraian lain sebelumnya, pernikahan mereka akan berlanjut dengan dua ikatan pernikahan.
Pemisahan telah terjadi setelah pengadilan mengeluarkan putusan perceraian pertama. Jika wanita tersebut menginginkannya, dia dapat menikah kembali dengan orang yang telah bercerai dengannya, atau…
-setelah menunggu kekerasan itu-
dia bisa menikah dengan pria lain.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan