Apakah niat penting untuk penebusan sumpah?

Detail Pertanyaan


1. Saya telah bersumpah beberapa kali dan melanggar salah satunya. Setelah melanggar sumpah saya, saya memberikan pakaian dan barang-barang kepada seorang gadis miskin yang cukup untuk 10 orang.

2. Apakah penebusan dosa yang diberikan dengan cara ini cukup?

3. Saat memberikan pakaian, saya tidak memikirkan penebusan sumpah. Jadi, saya tidak berniat untuk itu. Apakah pakaian yang saya berikan dapat menggantikan penebusan sumpah?

4. Saya tidak melanggar sumpah-sumpah saya yang lain, tetapi saya memutuskan bahwa saya tidak melakukan hal yang benar. Apakah penebusan dosa tetap diberikan meskipun sumpah tidak dilanggar?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diperbolehkan, meskipun sebenarnya hal itu diperbolehkan, tetapi menjadikannya kebiasaan adalah hal yang tidak tepat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,


“Jangan pernah tunduk pada orang yang hina yang terus bersumpah.”


(Kalam, 68/10)

dengan demikian mengutuk mereka yang bersumpah tanpa alasan yang sah. Dalam Al-Qur’an, mengenai pentingnya menepati janji yang telah diberikan, disebutkan:


“Jagalah sumpah-sumpahmu.”


(Al-Maidah, 5/89),


“Penuhilah janji-janji yang telah kamu buat atas nama Allah. Janganlah kamu mengingkari sumpah-sumpahmu setelah kamu menguatkannya dengan menjadikan Allah sebagai penjamin! Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu lakukan.”


(An-Nahl, 16/91)

Oleh karena itu, sebaiknya seorang Muslim sebisa mungkin tidak bersumpah.

Orang yang melanggar sumpahnya harus membayar kafarat sumpah.

Kefarat sumpah

sebuah fitrah untuk setiap 10 orang miskin

(sedekah fitrah) jumlahnya atau memberikan sejumlah uang fitrah kepada seorang fakir selama sepuluh hari berbeda, atau memberi makan sepuluh orang miskin pagi dan malam, atau mengasapi mereka. Bagi mereka yang tidak mampu melakukan ini,

puasa tiga hari tanpa jeda

harus mereka lakukan. Keffarat ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an.

(Al-Maidah, 5/89)


Jika seseorang bersumpah dengan syarat meninggalkan kewajiban atau meninggalkan sesuatu yang wajib, atau melakukan sesuatu yang haram, maka sumpah tersebut harus dilanggar dan kaffarah (denda) harus dibayarkan.

Karena jika sumpah seperti itu ditepati, maka dosa telah dilakukan.


1.

Pentingnya kaffarah sumpah didasarkan pada pelanggaran janji yang dibuat atas nama Allah. Seseorang yang mengucapkan sumpah atas nama Allah atau menyatakan tidak akan melakukan suatu tindakan, harus menanggung hukuman jika melanggar janjinya. Hukuman ini seringkali berfungsi sebagai pencegah dan mencegah orang-orang untuk bersumpah atas nama Allah tanpa disadari.


2.

Kefarat sumpah adalah memberi makan (seperti zakat fitrah) atau memberi pakaian kepada sepuluh orang yang berbeda. Memberi kepada satu orang saja tidak cukup. Harus diberikan kepada sepuluh orang yang berbeda.


3.

Bantuan pakaian yang diberikan kepada orang miskin tanpa niat untuk menebus sumpah tidak menggantikan tebusan sumpah.

Oleh karena itu, seorang Muslim sebaiknya tidak bersumpah, tetapi jika sudah bersumpah, maka dia harus menepati sumpahnya karena itu berarti dia menjadikan Allah sebagai saksi atas janjinya.


Bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu yang wajib atau haram, atau untuk melakukan sesuatu yang haram dan berdosa, bukanlah perilaku yang pantas bagi seorang Muslim.

Allah Yang Maha Esa berfirman dalam Al-Quran:


“Janganlah kalian menjadikan Allah sebagai tameng dalam sumpah-sumpah kalian yang bertujuan untuk tidak berbuat baik, tidak berpegang teguh pada taqwa, dan tidak memperbaiki hubungan antar manusia. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”


(Al-Baqarah, 2/224)

Namun, jika sumpah seperti itu dilakukan, maka harus diingat bahwa sumpah tersebut harus ditepati dan tidak boleh dilanggar, dan kemudian harus dilakukan kaffarah (penghormatan) atas sumpah tersebut. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad (saw) bersabda:


“Jika seseorang bersumpah untuk sesuatu, lalu ia melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka ia harus menepati sumpahnya dan membayar kafarat.”


(Muslim, Eyman, 15-16); (Merghinani, al-Hidayah, II, 358)


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini