
Saudara kami yang terhormat,
Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan dan muntahannya tidak sampai memenuhi mulut, lalu muntahan itu kembali ke mulutnya sendiri, maka menurut Imam Muhammad, puasanya batal; tetapi menurut Imam Abu Yusuf, puasanya tidak batal. (Nehrul-Faik – Ibnu Nujaim.)
Jika muntahan berupa makanan yang dimakan atau empedu dan air liur pahit, maka hukum yang telah disebutkan berlaku. Jika hanya berupa dahak, meskipun memenuhi mulut, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad, puasa tidak batal. Menurut Imam Abu Yusuf, jika memenuhi mulut, puasa batal. Pendapat Abu Yusuf lebih banyak diterima dalam hal ini. (Fethü’l-Kadir – Kemal ibn Hümam.) (Celal Yıldırım, Kaynaklarıyla İslam Fıkhı, Uysal Kitabevi: 2/227.)
Sedangkan mengenai membersihkan gigi dengan pasta gigi, sikat gigi itu seperti miswak. Bahkan menurut fikih, itu dianggap sebagai miswak. Dalam mazhab Hanafi, orang yang berpuasa dapat menggunakannya kapan saja, baik kering maupun basah, sebelum siang maupun sesudah siang.
Namun, menurut beberapa riwayat, Abu Yusuf mengatakan bahwa orang yang berpuasa menggunakan miswak basah adalah makruh. Menurut mazhab Syafi’i, tidak ada masalah jika digunakan sebelum siang hari. Setelah siang hari, itu menjadi makruh. Singkatnya, menurut pendapat yang paling banyak dianut dalam mazhab Hanafi, penggunaan sikat gigi kapan saja diperbolehkan.
Menurut Imam Abu Yusuf, menggunakan sikat gigi atau miswak yang dibasahi air bagi orang yang berpuasa adalah makruh. Namun, menurut Imam Azam dan Imam Muhammad, tidak ada larangan sama sekali bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan sikat gigi atau miswak yang dibasahi air.
Menggunakan sikat gigi yang sudah diolesi pasta gigi saat berpuasa adalah hal yang haram (makruh). Harus dihindari. Namun, selama pasta gigi tersebut tidak tertelan, puasanya tidak batal.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan
Komentar
Terima kasih atas jawabannya, Pak/Bu Guru.