– Apakah membeli gandum berkualitas tinggi tetapi jumlahnya sedikit dengan memberikan gandum berkualitas rendah (lebih rendah kualitasnya dari yang lain) sebagai imbalannya termasuk riba dalam jual beli?
– Hal yang sama juga terjadi pada mobil dan barang-barang lainnya.
– Jika ini berupa bunga, jalan apa yang harus kita ambil agar tidak terkena bunga?
Saudara kami yang terhormat,
Ketentuan jual beli ini bervariasi tergantung pada barang dagangannya.
Misalnya, untuk gandum, syaratnya adalah pembayaran di muka dan jumlah yang sama, terlepas dari kualitasnya.
Solusi
Menjual gandum berkualitas baik dengan uang, lalu membeli gandum berkualitas rendah dengan uang itu atau dengan menambahkan uang.
Mobil
Karena bukan barang yang diperdagangkan dengan bunga, barang yang baik dapat ditukar dengan barang yang buruk.
Secara rinci, mengenai hal ini:
Barang-barang sejenis yang diperjualbelikan berdasarkan timbangan atau ukuran (barang-barang ribawi) harus diperjualbelikan secara tunai dan dalam jumlah yang sama saat dilakukan pertukaran. Jika tidak, pertukaran tersebut menjadi transaksi riba.
Sedangkan riba (bunga) adalah haram (dilarang) dalam agama kami.
(Al-Baqarah, 2/275)
Dalam pertukaran barang-barang lain yang tidak dibeli atau dijual berdasarkan berat atau ukuran dan memiliki perbedaan antar unitnya, syarat kesetaraan tidak diperlukan. Oleh karena itu, kelebihan yang dibayarkan karena perbedaan nilai saat menukar barang dan produk dengan model atau nilai yang berbeda tidak termasuk bunga.
Dengan kata lain,
Secara keagamaan, diperbolehkan untuk menukar barang-barang yang sejenis dengan nilai yang sama, dengan syarat perbedaan harga di antara keduanya dibayarkan secara tunai.
(Merğinani, el-Hidaye, 5/182; Haşiyetu’l-Büceyremi Alel Hatib, 3/17)
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan