Apakah menjamin berat tertentu pada kurban yang disembelih secara wakil diperbolehkan?

Vekaletle kurban kesiminde sabit kilo garantisi caiz mi?
Detail Pertanyaan


– Apakah jaminan berat badan tetap diperbolehkan dalam organisasi penyembelihan kurban melalui wakil?

– Beberapa pasar dan lembaga menjual daging dengan cara “ini sekilo daging dengan harga sekian”. Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar penjualan kurban melalui wakil tidak berubah menjadi pembelian daging biasa?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Dalam ibadah kurban

Yang terpenting adalah orang tersebut menyembelih kurban sendiri.

Namun, hewan kurban juga dapat disembelih melalui wakil.


Untuk memastikan ibadah kurban dilakukan dengan benar dan penjualan kurban melalui wakil yang dilakukan oleh perusahaan komersial tidak berubah menjadi pembelian daging, hal-hal berikut harus diperhatikan:


a.

Dalam penjualan hewan kurban di organisasi-organisasi semacam itu,

kepada pemilik hewan kurban

daging dengan berat tertentu

jumlah yang akan diberikan tidak boleh dijanjikan.

Sebagai gantinya, rentang berat badan perkiraan harus diberikan, dan hewan yang sesuai harus dipilih dan disembelih atas nama pemiliknya.


b.

Dalam organisasi-organisasi semacam itu

sebelum hewan dikorbankan

atas nama siapa akan dipotong

harus jelas.


Tidak diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban secara massal tanpa menentukan siapa yang menjadi pemilik kurban tersebut.

Selain itu, hewan yang disembelih atas nama pemegang saham yang telah ditentukan sebelumnya tidak boleh diikutsertakan oleh orang lain setelah penyembelihan. Misalnya, hewan ternak yang disembelih atas nama enam orang tidak boleh diikutsertakan oleh orang lain.

setelah pemotongan

orang ketujuh

tidak dapat dimasukkan.


c.

Dalam organisasi semacam itu,

atas nama setiap orang

sebuah ternak kecil

sebuah hewan atau hewan ternak

setidaknya satu dari tujuh

bagiannya

harus disembelih dengan cara yang benar.

Oleh karena itu, jumlah kurban yang disembelih harus sesuai dengan jumlah bagian yang diwakilkan, dan pemiliknya harus diketahui.


d.

Dalam organisasi kurban semacam ini

penjual,

dengan menjual daging, kepala, kulit, atau jeroan hewan kurban, atau sebagian darinya


berencana untuk mendapatkan keuntungan



membuat ibadah kurban menjadi tidak sah.

Karena agar kurban sah, seluruh hewan harus disembelih dengan niat ibadah.

Semua bagian hewan, termasuk kulit dan jeroannya, harus disalurkan kepada pemilik saham atau kepada individu atau lembaga amal dengan izin mereka.

Ini-ini

Biaya pemotongan kurban, biaya organisasi, atau dianggap sebagai keuntungan, atau dijual untuk tujuan tersebut tidak diperbolehkan.


e.

Jika daging yang dihasilkan dari kurban yang disembelih atas nama seseorang kurang dari kisaran berat yang menjadi dasar penjualan bagian kurban, maka:


penghitungan berat badan

Hal ini tidak boleh dijanjikan dan tidak boleh diselesaikan.


Klik di sini untuk informasi tambahan:


– Apakah kurban yang disembelih melalui pasar sah?


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini