Jawaban
Saudara kami yang terhormat,
Hanya dengan munculnya cairan mani saja, puasa tidak batal meskipun terjadi rangsangan seksual.
Sedangkan untuk menelan ludah orang lain atau sisa makanan yang keluar dari mulutnya, atau makan sisa makanan yang telah dikeluarkan dari mulutnya dan dibiarkan di luar untuk sementara waktu, karena tabiat manusia merasa jijik dengan hal-hal seperti itu, maka hanya kecelakaan yang diperlukan:
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan