Apakah mempekerjakan pekerja ilegal di luar negeri termasuk pelanggaran hak asasi manusia?

Detail Pertanyaan

Seperti yang saya tulis di pertanyaan sebelumnya, kami tinggal di Italia; suami saya bekerja sebagai subkontraktor di sini dan pekerjaannya sangat berat. Tidak ada yang mau bekerja. Hanya mereka yang tidak memiliki izin tinggal di sini yang bekerja secara ilegal. Suami saya telah mengurus izin kerja banyak orang agar dapat mempekerjakan mereka secara resmi, tetapi para pekerja tersebut langsung berhenti. Saat ini pun ada seseorang yang tidak memiliki izin tinggal yang bekerja, apakah ini termasuk pelanggaran hak orang lain dan haram? Anda mengatakan bahwa mempekerjakan pekerja tanpa asuransi tanpa kewajiban hukum tidak diperbolehkan. Atau apakah kami telah mencemari diri kami dengan pelanggaran hak orang lain dan hal-hal haram?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini