Apakah memotong hewan dengan cara memingsankan dan membius diperbolehkan?

Detail Pertanyaan

– Baru-baru ini, dikatakan bahwa agama kita memerintahkan agar hewan yang akan disembelih disembelih dengan cara yang paling tidak menyakitkan, dan untuk itu hewan-hewan tersebut harus dibius.

– Apakah hewan yang pingsan dapat disembelih sebagai kurban?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


Memingsankan dan menembak mati

(penghentian aliran listrik)

Pemotongan yang dilakukan dengan metode ini diperbolehkan.

Yang perlu diperhatikan di sini adalah

itu adalah memotong hewan sebelum mati.

Karena jika hewan dibunuh dengan cara itu, ini

hewan menjadi najis.

Namun, jika hewan disembelih sebelum mati dan sebelum darahnya keluar, dan syarat-syarat kurban terpenuhi, maka hal ini diperbolehkan.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Komentar


ahmet_sercan

Saya mengajukan pertanyaan serupa hari ini… Ternyata jawaban untuk masalah yang saya cari sudah ada, maafkan saya… Semoga Allah membalas kebaikan Anda, semoga tangan dan lisan Anda selalu diberkahi.

Silakan Masuk atau Daftar untuk memberikan komentar.

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini