– Beberapa orang mengatakan bahwa membunuh makhluk hidup mikroskopis yang tidak berbahaya bukanlah dosa, apakah ini benar?
– Apakah membunuh makhluk hidup mikroskopik yang tidak berbahaya juga bisa menjadi dosa?
Saudara kami yang terhormat,
Sebuah makhluk hidup yang tidak berbahaya
(bakteri, tumbuhan, dll.)
Tidak bisa dikatakan bahwa membunuh atau menghancurkan itu haram; tetapi, tergantung situasinya, jika itu dianggap sebagai pemborosan, maka sebaiknya tidak dilakukan.
Biasanya, ketika hama dibunuh, hama-hama ini juga ikut mati, dan dalam hal ini, hal itu sudah diperbolehkan.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan