Saya seorang siswa SMA kejuruan. Di sekolah, saya membuka kepala saya. Meskipun tidak sengaja, saya berpikir bahwa saya berdosa karena membuka kepala saya daripada menjadi bodoh. Sampai saya mendengar fatwa “Dalam keadaan darurat, hal-hal haram menjadi halal”. Mereka mengatakan itu tertulis di buku-buku Diyanet. Apakah fatwa ini benar; jika benar, apakah masalah penutup kepala saya dianggap halal?
Saudara kami yang terhormat,
Menutup kepala adalah perintah Allah.
Seorang wanita yang membuka kepalanya untuk belajar, jika dia melakukan itu dengan mengetahui bahwa itu haram, maka dia berdosa tetapi tidak keluar dari agama. Namun, mengatakan bahwa belajar termasuk dalam keadaan darurat adalah tidak benar.
Ada berbagai tingkat dan jenis alasan.
Tentu saja, tanggung jawab seorang saudara kita yang membuka kepalanya agar tidak dikeluarkan dari sekolah berbeda dengan tanggung jawab seseorang yang membuka kepalanya hanya untuk terlihat cantik dan mendapatkan kesenangan. Namun, tidak bisa dikatakan bahwa membuka kepala itu wajib dan tidak ada dosa.
Untuk menjadi alasan membiarkan kepala terbuka, harus ada keadaan darurat. Artinya, harus ada situasi di mana seseorang tidak dapat mempertahankan hidupnya jika tidak membiarkan kepalanya terbuka. Sebagai contoh, makan harta orang lain tanpa izin adalah haram. Namun, jika seseorang kelaparan dan akan mati jika tidak makan, maka memakan harta haram tersebut menjadi halal. Kemudian, ia harus meminta maaf kepada pemilik harta tersebut.
Begitu pula dengan hijab. Jika ada bahaya yang mengancam jiwa, ia boleh melepaskan hijabnya, jika tidak, ia tidak boleh. Siapa pun yang berpikir untuk melepaskan hijabnya dan membaca (Al-Qur’an), harus tahu bahwa itu haram dan harus bertaubat dan memohon ampun.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
– KEBUTUHAN
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan