Apakah memberikan biaya partisipasi dan menerima hadiah dalam kompetisi dan turnamen itu halal?

Yarış ve turnuvalara katılım ücreti vermek, ödül almak helal mi?
Detail Pertanyaan


– Bagaimana hukumnya jika seseorang membayar uang untuk mengikuti beberapa perlombaan dan turnamen, dan juga menerima hadiah jika menang?

1. Apakah boleh mengikuti turnamen atau kompetisi yang dikenakan biaya masuk dan pemenangnya mendapatkan hadiah, tetapi yang kalah tidak dikenakan biaya tambahan, dan apakah ini termasuk judi?

2. Dan pertanyaan yang sama, tetapi hanya biaya masuk yang dikenakan untuk berpartisipasi dan tidak ada kerugian atau keuntungan yang diberikan kepada siapa pun berdasarkan hasil, hanya biaya partisipasi yang berlaku untuk semua orang, bagaimana hukumnya?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


Semua permainan peluang yang didasarkan pada prinsip di mana satu pihak menang dan pihak lain kalah adalah haram karena merupakan judi.

Karena dalam permainan semacam itu, satu pihak kalah sementara pihak lain mendapatkan keuntungan yang tidak adil.

(Ibn Nujaym, al-Bahr ar-Raiq, VIII, 554-555; Ibn Qudamah, al-Mughni, IV, 194)


Aplikasi yang hanya menguntungkan pemenang dan tidak merugikan pecandu judi tidak dianggap sebagai perjudian.

Demikian pula, tidak ada masalah dengan menerima hadiah dari seorang sponsor tanpa membebankan biaya kepada peserta.

(Kasani, Bedai’, VI, 206)

Oleh karena itu, segala sesuatu yang bergantung pada faktor keberuntungan

taruhan, undian, lotere, toto, loto, taruhan, taruhan bersama, taruhan ganda

seperti tipu-tipu dan permainan-permainan

Itu adalah judi dan haram.

Fakta bahwa beberapa organisasi dan lembaga amal mendapatkan keuntungan dari hasil permainan semacam itu tidak membuat mereka menjadi sah, dan

tidak mengubah hukum haram.

Orang-orang Muslim harus menjauh dari cara-cara memperoleh keuntungan yang tidak sah seperti itu.

Jika keuntungan diperoleh melalui salah satu cara ini, maka harus segera bertaubat dan keuntungan yang diperoleh harus diberikan kepada orang miskin tanpa mengharapkan pahala.


Oleh karena itu:


1.

Jika semua orang mendaftar ke kompetisi dan turnamen dengan membayar biaya partisipasi, meskipun kecil, dan satu pihak menang sementara pihak lain kalah, dan pihak yang menang memperoleh keuntungan finansial, maka menerima hadiah yang dimenangkan dari kompetisi dan turnamen semacam itu adalah haram.

Karena termasuk perjudian, maka tidak diperbolehkan.


2.

Namun, jika hadiah diberikan oleh seorang sponsor tanpa memungut biaya partisipasi dari siapa pun, atau jika biaya partisipasi dipungut dari setiap peserta, maka

Jika tidak ada hadiah yang diberikan kepada siapa pun, maka boleh berpartisipasi dalam kompetisi dan turnamen semacam itu.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini