Apakah membeli emas berjangka diperbolehkan?

Detail Pertanyaan

Beberapa toko emas menjual emas secara cicilan dengan menambahkan selisih waktu (beda waktu) ke harganya. Apakah ada masalah jika kita membeli emas dengan cara ini?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


Uang kertas

walaupun merupakan semen dan uang, namun ada perbedaan pendapat mengenai apakah itu termasuk emas dan perak atau tidak.


Mazhab Syafi’i

Menurut banyak ulama yang menganut mazhab tersebut, menjual uang kertas dengan emas atau perak, baik secara tunai maupun dengan pembayaran di kemudian hari, diperbolehkan.

Menurut mazhab Hanafi

sedangkan itu masih diperdebatkan.

Sebagian dari para ulama

“Karena dianggap sama dengan emas dan perak, jika emas dijual dengan uang kertas, maka keduanya harus dibayar tunai. Jika emas dibayar tunai, tetapi uang kertas dibayar di kemudian hari, maka hal itu tidak diperbolehkan. Sama seperti emas dan perak yang diperjualbelikan satu sama lain.”

begitu katanya.


Menurut ulama lain:

Karena uang kertas tidak dianggap sebagai emas dan perak, maka menjual emas dengan cara kredit (dengan tenggat waktu) diperbolehkan. (Ibn Abidin, IV/184)

Jadi

“Menjual emas dengan cara menunda pembayaran adalah diperbolehkan,”

Karena ada orang-orang yang mengatakan demikian, maka kita bisa bertindak sesuai dengan pendapat mereka. Menurut mereka yang mengatakan bahwa menjual emas secara kredit diperbolehkan, maka menjual emas dengan kartu kredit juga diperbolehkan.


(Halil GÜNENÇ, Fatwa-Fatwa untuk Masalah-Masalah Masa Kini, I/360)


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini