Apakah memaksakan pernikahan pada seorang wanita itu diperbolehkan?

Detail Pertanyaan

– Apakah memaksakan pernikahan seorang wanita dengan seseorang yang tidak diinginkannya oleh keluarganya bertentangan dengan agama?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


Laki-laki atau perempuan,

jika mereka dipaksa untuk melakukan pernikahan dengan ancaman hukuman mati, pemukulan berat, atau penjara untuk waktu yang lama, maka pernikahan tersebut

akad nikah menjadi batal.

Rasulullah (saw) bersabda tentang hal ini:


“Allah SWT telah mengampuni umatku karena amal-amal yang dilakukan karena kesalahan, kelupaan, dan kesulitan, demi aku.”


(Ibnu Majah, Talak: 16)

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i ini memberikan pencerahan yang sangat baik mengenai masalah ini:

Hansa, putri Hidame dari kalangan Ansar, menghadap ke hadirat Aisyah dan menyampaikan keluhannya berikut:

“Ayahku menikahkanku dengan putra pamannya untuk meningkatkan reputasinya. Tapi aku tidak menginginkannya.”

Aisyah,

“Tunggu sampai Rasulullah (saw) datang.”

kemudian menyuruhnya duduk. Ketika Rasulullah (saw) datang, Aisyah menceritakan keadaan itu kepadanya.

Rasulullah (saw) segera memanggil ayah gadis itu dan memberikan wewenang untuk menikah kepada gadis tersebut.

Maka Hansâ berkata kepada Rasulullah (saw):


“Ya Rasulullah! Saya menerima pernikahan yang dilakukan ayah saya, tetapi saya ingin memberitahukan bahwa ayah tidak memiliki wewenang seperti itu dalam pernikahan putrinya.”


(Nasa’i, Nikah, 36)

Yang dimaksud dengan pencabutan wewenang para ayah di sini adalah bahwa mereka tidak dapat menikahkan putri-putri mereka secara paksa. Kedua hadis di atas menunjukkan bahwa persetujuan sang gadis adalah salah satu syarat agar pernikahan sah.

Paksaan,

Karena menghilangkan persetujuan, pernikahan tersebut tidak sah.

Hukum ini merupakan pendapat mayoritas imam-imam mujtahid yang kita kenal sebagai jumhur. Hanya mazhab Hanafi yang memberikan pendapat berbeda dalam hal ini. Menurut mereka, pada dasarnya, persetujuan bukanlah syarat sahnya pernikahan. Sebagai dalil, mereka mengemukakan hadis yang menyatakan bahwa baik pernikahan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh maupun yang dilakukan sebagai lelucon memiliki hukum yang sama.


Namun, pendapat mayoritas mengenai hal ini lebih tepat, baik dari segi kesehatan rumah tangga yang akan dibina maupun untuk mencegah kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini