Apakah jenazah syuhada yang dalam keadaan junub harus dimandikan dan disalatkan?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Menurut mazhab Hanafi, syuhada dimakamkan dengan pakaiannya dan dishalati, tetapi jika ia sudah baligh dan suci, maka ia tidak dimandikan. Sedangkan untuk mereka yang dalam keadaan junub, haid, dan nifas: Jika mereka gugur syahid dalam peperangan, menurut Abu Hanifah mereka dimandikan seperti halnya anak-anak dan orang gila, sedangkan menurut Imamain mereka tidak dimandikan.

Imam Abu Hanifah menggunakan hal berikut sebagai bukti bahwa mandi wajib bagi orang yang junub dan sejenisnya: “Ketika Hanzala bin Abi Amir gugur syahid di Uhud, Nabi Muhammad (saw) bersabda:

“Temanmu Hanzala sedang dimandikan oleh para malaikat.”

Mereka bertanya kepada istrinya, dan sang istri menjawab:

“Dia pergi berperang dalam keadaan junub.”

demi. Mendengar hal itu, Nabi Muhammad (saw) bersabda:

“Karena itu, para malaikat membasuhnya.”

demikianlah.”(1)

Dalil yang menjadi dasar Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad adalah: Jika mandi wajib, maka seharusnya semua keturunan Adam diwajibkan untuk memandikan diri, dan tidak cukup hanya dengan mandi yang dilakukan oleh para malaikat. Sebagai jawaban atas hal ini, dikatakan: Mandi yang dilakukan oleh malaikat juga sudah cukup. Karena yang wajib adalah mandi itu sendiri, bukan siapa yang memandikan.

Darah syuhada tidak dicuci, pakaiannya tidak dilepas. Syuhada dimakamkan dengan darah dan pakaian mereka. Hanya benda-benda yang tidak bisa menjadi kafan, seperti bulu, senjata, sepatu, dan sejenisnya, yang dilepas sebelum dimakamkan. Karena Nabi Muhammad (saw):

“Gali kuburan mereka dengan darah mereka.”

telah memerintahkan.(2)


Menurut Cumhur:

Seorang syuhada tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disalatkan. Namun, jika ada kotoran selain darah, kotoran tersebut dimandikan karena bukan merupakan tanda-tanda syuhada. Karena dalam hadis Jabir disebutkan:


“Nabi Muhammad (saw) memerintahkan agar para syuhada Uhud dimakamkan dengan darah mereka, beliau tidak memandikan mereka, dan juga tidak memimpin sholat jenazah untuk mereka.”

(3)


Martir,

Setelah kulit dan senjata di tubuhnya dilepas, ia dimakamkan dengan pakaiannya. Karena Nabi Muhammad (saw) bersabda:

“Gali kuburan mereka dengan pakaian yang mereka kenakan.”


(Ibn Mace, jenazah 28)

demikianlah. Namun, menurut Hanbali, ini bukan kewajiban, melainkan sunnah.

Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, orang yang dalam keadaan junub, haid, atau kondisi serupa, yang meninggal di medan perang tidak perlu dimandikan. Karena ketika Hanzalah bin Rabih terbunuh dalam perang Uhud dalam keadaan junub, Nabi Muhammad (saw) tidak memandikannya dan bersabda:

“Aku melihat para malaikat membasuhinya.”

telah memerintahkan.(4)



Catatan kaki:

1. Neylü’l-Evtâr, IV, 29.

2. Tirmizi, Fadailul Jihad: 11; Ibnu Majah, Jihad: 15

3. Uap, di bagian Meğazi,

“Orang-orang Muslim yang terbunuh di hari Uhud”

mengenai hal ini, 5/39 juga telah meriwayatkannya.

“Dia memerintahkan agar mereka dimakamkan dengan darah mereka. Dia tidak mendatangi mereka. Dia tidak membasuh mereka.”

Di bagian jenazah,

“Belum pernah ada catatan tentang para syuhada yang dimandikan.”

tentang hal ini, juga diriwayatkan dalam 2/93.

4. Ibnu Hibban dan Hakim meriwayatkannya dalam Sahih mereka.


Sumber:

Fiqh Islam, Zuhayli, III, 104-105.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini