Apakah hewan pemangsa haram atau makruh?

Detail Pertanyaan

– Dikatakan bahwa Imam Malik memberikan fatwa haram pada semua hewan buas dalam kitab Muvatta, sedangkan dalam kitab Mudawwanah ia memberikan fatwa makruh. Mana dari dua riwayat yang berbeda ini yang benar?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,



Imam Malik

dalam hadis yang diriwayatkan olehnya, Nabi Muhammad (saw)

“Daging hewan buas haram.”

demiçektir.

(lihat Muvatta, 2/496)

Yang meriwayatkan hadis ini

Imam Malik




“Putusan ini adalah pendapat yang juga kami setujui.”

juga tidak mengabaikan penambahannya.

(lihat Muvatta, ibid)



Muslim

juga juga

“Rasulullah (saw) melarang memakan daging semua hewan buas.”


(Muslim, Sayd, 15, 16)

Ada sebuah riwayat yang memperkuat makna yang sama, yaitu:



Imam Nawawi,

Dalam menjelaskan hadis ini dari Muslim, beliau berkata:

“Menurut mayoritas ulama, daging semua hewan pemangsa haram. Hanya Imam Malik yang berpendapat bahwa hal itu bukan haram, melainkan makruh. Dalil yang ia gunakan adalah ayat berikut:


Katakanlah: “Aku tidak mendapati sesuatu yang haram bagi orang yang makan, yang diwahyukan kepadaku, kecuali bangkai, darah yang mengalir, daging babi – karena itu kotor – dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yang telah keluar dari ketaatan kepada Allah.”

Barangsiapa terpaksa memakannya tanpa melanggar hak orang lain dan tanpa melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhan Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(Enam, 6/145)


Nevevi

-singkatnya- dilanjutkan sebagai berikut:

“Padahal, ayat ini menyatakan bahwa tidak ada larangan lain selain empat hal yang disebutkan di dalamnya pada saat itu. Namun, kemudian daging hewan buas juga dimasukkan ke dalam kategori haram. Oleh karena itu, tidak tepat untuk mengatakan bahwa hewan buas adalah makruh berdasarkan ayat ini.”

(lihat Nevevi, Syarh Muslim, penjelasan hadis yang bersangkutan)

– Informasi yang sama yang terdapat dalam hadits Muslim juga terdapat dalam hadits Bukhari.

(lihat h. no: 5530)

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini

lihat Ibn Hajar, Fethu’l-Bari, 9/657.

Ibn Rusyd, ulama Maliki yang terkenal, juga menjelaskan hal ini secara detail. Berikut adalah informasi yang beliau sampaikan terkait hal tersebut:

“Menurut riwayat Ibnu’l-Qasim, Imam Malik menyatakan bahwa memakan daging hewan buas adalah makruh. Banyak dari sahabatnya, berdasarkan riwayat ini, …

“kebencian”

mereka lebih memilih hukuman tersebut. Tetapi

Dalam kitab Muvatta, Imam Malik secara tegas menyatakan pendapatnya bahwa memakan daging hewan buas adalah haram.

Menurut Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Asyhab, dan mayoritas ulama mazhab Maliki -dengan mengesampingkan beberapa perbedaan pendapat dalam detail-

Daging hewan pemangsa haram.


(lihat Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, 3/20)

Menurut pendapat kami, lebih tepat untuk mengutamakan riwayat Ibnu Qasim yang menyatakan bahwa Imam Malik mengharamkan daging hewan buas berdasarkan hadis yang ia sebutkan dalam Muwatta, daripada riwayat yang menyatakan bahwa ia hanya menganggapnya makruh. Karena, seseorang yang perkataannya, ungkapan-ungkapan yang telah disahkan dalam kitab, dan juga kesepakatan mayoritas ulama, …


“haram”

putusan hukumnya lebih kuat daripada riwayat yang disampaikan secara tidak langsung darinya.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini