Apakah harta yang dibelanjakan sebelum genap satu tahun sudah dikenakan zakat?

Üzerinden bir yıl geçmeden harcanan mala zekat düşer mi?
Detail Pertanyaan


– Apakah ada zakat yang harus dibayarkan untuk semua perhiasan yang kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan kami setelah pernikahan?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


Zakat atas harta benda harus dibayarkan setelah satu tahun berlalu.

Zakat dari harta yang telah dibelanjakan lebih dari setahun tidak wajib dibayarkan.


Agar suatu harta dikenai zakat, hal-hal berikut ini diperlukan:


1.

Harta tersebut harus melebihi kebutuhan pokok dan utang pemiliknya, dan jumlahnya harus mencapai nisab atau lebih.

Kebutuhan pokok;

barang, benda, dan alat-alat yang dibutuhkan oleh seseorang dan keluarganya.


2.

Harta benda haruslah bertambah secara nyata atau secara hukum. Yang dimaksud dengan bertambah secara nyata adalah harta benda yang dapat bertambah melalui perdagangan atau perkembangbiakan. Oleh karena itu, segala jenis barang dagangan, hewan jantan dan betina yang dipelihara di padang rumput untuk diambil keturunannya, susu, dan bulunya adalah harta benda yang bertambah secara nyata. Harta benda yang bertambah secara hukum adalah harta benda yang dapat dikembangkan dengan berada di tangan pemiliknya atau wakilnya. Emas, perak, dan uang termasuk dalam kategori ini.


3.

Harta tersebut harus telah dimiliki selama satu tahun. Orang yang memiliki harta nisab wajib membayar zakat setelah satu tahun berlalu sejak ia memilikinya. Nisab harus ada baik di awal maupun di akhir tahun. Penambahan atau pengurangan di antaranya tidak diperhitungkan.

Saat memberikan zakat, yang diperhitungkan adalah nilai kekayaan di akhir tahun, bukan di awal tahun atau pertengahan tahun. Contohnya; jika seseorang memiliki kekayaan sebesar 500.000 lira di awal tahun, kemudian turun menjadi 300.000 lira di pertengahan tahun, tetapi meningkat menjadi 600.000 lira di akhir tahun, maka orang tersebut akan memberikan zakat berdasarkan nilai 600.000 lira.


Menurut mazhab Syafi’i;

Waktu yang menjadi patokan nisab adalah akhir tahun. Harta yang mencapai nisab di akhir tahun, meskipun di awal tahun jumlahnya kurang dari nisab, tetap wajib zakat. Harta yang wajib dizakatkan, jika bertambah setelah satu tahun berlalu, maka kelebihan jumlah tersebut tidak wajib zakat sampai satu tahun berlalu.


Dalam zakat hasil bumi;

Tidak wajib menunggu satu tahun agar hasil panen tersebut dikenai zakat. Zakat harus dibayarkan setelah panen.


4.

Pemilik harus benar-benar memiliki harta tersebut. Yang dimaksud adalah harta tersebut berada di tangan pemiliknya dan tidak ada hak orang lain di atasnya. Oleh karena itu, zakat tidak wajib atas mahar yang belum diterima oleh wanita dan harta yang dimiliki seseorang tetapi masih memiliki utang yang harus dibayar. Namun, jika setelah dikurangi utang, sisa hartanya mencapai nisab, maka kelebihannya wajib dizakatkan.


Yang dimaksud dengan utang di sini adalah;

Zakat adalah kewajiban hamba. Kewajiban agama seperti kaffarah, nazar, dan haji tidak menghalangi kewajiban zakat.


Utang zakat yang tertunda juga termasuk dalam nisab.

Oleh karena itu, jika seseorang memiliki harta senilai nisab, tetapi memiliki hutang zakat dari tahun-tahun sebelumnya, dan setelah hutang tersebut dikurangi, sisa hartanya menjadi kurang dari nisab, maka orang tersebut tidak wajib membayar zakat.

Zakat wajib atas barang yang telah dibeli tetapi belum diterima, piutang yang tidak diingkari oleh debitur, atau jika diingkari, dapat dibuktikan, dan barang-barang milik orang yang sedang bepergian yang berada di tempat asalnya. Zakat juga wajib atas barang milik seseorang yang telah hilang dari kepemilikannya dan tidak ada harapan untuk kembali atau dimanfaatkan lagi.

(barang-barang yang jatuh ke laut, barang-barang yang hilang; piutang yang disangkal oleh debitur dan tidak dapat dibuktikan)

Zakat tidak wajib atas harta benda.


Zakat tidak wajib diberikan untuk harta yang diperoleh dengan cara haram.

Barang ini harus dikembalikan kepada pemiliknya jika diketahui, atau didistribusikan kepada orang miskin jika pemiliknya tidak diketahui.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini