Saudara kami yang terhormat,
Berdasarkan hal ini, sebagaimana tidak ada pewarisan antara seorang pria Muslim dan istrinya yang non-Muslim, anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga dianggap Muslim karena mengikuti ayah mereka, sehingga tidak ada pewarisan antara mereka dan ibu mereka yang non-Muslim. Ini adalah pendapat mayoritas.
Namun, Nabi Muaz, Nabi Muawiyah, dan beberapa ulama penerus yang mempertimbangkan hadis ini bersama dengan informasi lain, telah menerima bahwa orang non-Muslim tidak dapat mewarisi kerabat Muslimnya, tetapi seorang Muslim dapat mewarisi orang non-Muslim.
Menurut pandangan yang lebih disukai saat ini, seorang Muslim dapat menerima warisan dari orang tua non-Muslimnya. (lihat. Ibnu Hajar, Fathul Bari, XII, 50; Azimabadi, Aunul Ma’bud, VIII, 87; Mardini, ar-Rahabiyyah, hlm. 38)
Klik di sini untuk informasi tambahan:
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan