Apakah haram membeli dan menggunakan barang dengan uang yang belum dikeluarkan zakatnya?

Zekatı verilmeyen para ile eşya alıp kullanmak haram mıdır?
Detail Pertanyaan


– Uang ini haram bagi siapa saja dalam keluarga?

– Apakah dosa menggunakan buku, makanan, dan barang-barang lainnya yang dibeli dengan uang yang belum dikeluarkan zakatnya?

– Apakah dosa tercatat setiap kali kita membaca buku itu, misalnya?

– Jika ini adalah dosa, bagaimana kita bisa menggunakan barang-barang yang dibeli dengan uang ini, bisakah kita memberikannya sebagai sedekah setara dengan nilainya?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Beragama Islam, memiliki kesehatan mental yang baik, telah mencapai usia pubertas, dan merdeka.

(Kasani, Bedai’, II, 4-5)

yang secara nyata atau hukum melebihi utang tahunan dan kebutuhan pokoknya, yaitu bersifat menambah atau menghasilkan keuntungan.

“jumlah nisab”

kepada mereka yang memiliki harta benda

Memberikan zakat adalah wajib.

Sedangkan tidak membayar zakat yang wajib dibayarkan adalah

itu adalah dosa.

Namun, orang yang tidak membayar zakat tidak akan mendapatkan apa pun.

Bukanlah haram baginya untuk membeli sesuatu, dan dia juga tidak berdosa karena menggunakan barang yang telah dibelinya.


Klik di sini untuk informasi tambahan:


– Apa hukuman di akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat?

– Apa hukuman bagi orang yang tidak membayar zakat atau jizyah?

– Jika seseorang tidak membayar zakat, apa hukuman duniawinya…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini