– Apakah haram bagi pengantin pria untuk mencium kening pengantin wanita di pesta pernikahan, dan apakah orang yang memuji hal itu termasuk kufur?
– Seorang ulama mengatakan seperti itu, apakah ini bisa dianggap sebagai makian?
Saudara kami yang terhormat,
Jika pernikahan telah dilakukan sebelum ciuman, maka pengantin pria yang mencium pengantin perempuannya adalah istrinya yang sah dan ciuman itu diperbolehkan.
Istri seseorang di hadapan orang lain
-misalnya setelah pernikahan-
Jika mencium kening adalah kebiasaan dan adat, maka hal itu tidak bertentangan dengan kesopanan.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan