Saudara kami yang terhormat,
Jika seseorang mencapai klimaks dengan sengaja melakukan masturbasi, puasanya batal; namun, tidak diperlukan kafarat, hanya perlu mengganti puasa tersebut.
Jika seseorang mengeluarkan mani, maka itu tidak membatalkan puasa.
Keluarnya mani secara tidak sengaja juga tidak membatalkan puasa.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
– Bisakah Anda memberikan informasi tentang mani, madzi, wadi, dan keadaan yang mengharuskan mandi besar (ghusl)?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan