Saudara kami yang terhormat,
Umrah, haji
sebagai istilah yang merujuk pada kunjungan ke Kaaba yang dilakukan tanpa terikat pada waktu tertentu.
Umrah,
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, sunnah muakkadah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, itu adalah wajib.
Haji,
meskipun hanya dilakukan selama musim haji,
Umrah
Hal ini dapat dilakukan kapan saja. Namun, mengerjakannya pada hari Tasyrik (hari-hari setelah Idul Adha) dan empat hari Idul Adha adalah makruh (dianjurkan untuk dihindari). Melakukannya di bulan Ramadan lebih banyak mendatangkan pahala. (Elmalılı H. Yazır, Halk Dini Kur’ân Dili, II/709).
Umrah pada dasarnya adalah tawaf (mengelilingi Ka’bah tujuh kali) dan sa’i (berlari) antara bukit Safa dan Marwa tujuh kali. Tidak seperti ibadah Haji, umrah tidak mencakup perjalanan ke Muzdalifah, wukuf di Arafah, dan melempar jumrah di Mina.
Orang yang melakukan umrah dapat diampuni dari semua dosanya. Namun, tidak ada catatan pasti yang menyatakan bahwa semua orang yang melakukan haji atau umrah diampuni dari semua dosanya kecuali dosa yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
Bagaimana seharusnya kita memahami janji bahwa semua dosa orang yang melakukan ibadah haji akan diampuni?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan