Apakah diperbolehkan untuk meninggalkan tawaf di tengah jalan karena suatu keperluan, lalu kembali dan melanjutkan dari tempat yang ditinggalkan?

Detail Pertanyaan

Apakah diperbolehkan untuk meninggalkan tawaf di tengah jalan karena suatu keperluan, lalu kembali dan melanjutkan dari tempat yang ditinggalkan?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini