
– Apakah diperbolehkan membeli nama domain (domain) dengan atau tanpa biaya, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi?
Saudara kami yang terhormat,
Yang memiliki nilai ekonomi dan tidak haram.
segala sesuatu dibeli dan dijual.
Nama situs web
(nama domain)
juga merupakan bagian penting dari teknologi komputer dan komunikasi digital,
dibeli, dijual
(disewakan)
.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan