Apakah cukup hanya membasahi bagian atas kaki (mesah) tanpa mencuci kaki saat berwudu?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Al-Qur’an menyebutkan tentang pentingnya mencuci kaki, dan hadis serta kitab-kitab fiqh juga menyebutkannya.

Ibnu Umar (ra) berkata:

(Bukhari, Muslim).

Jabir (ra) juga berkata:

Meskipun demikian, kami tidak mengkafirkan seseorang yang berpendapat bahwa mencuci kaki bukanlah kewajiban, karena dalam ayat tentang wudu, kata “arjul” (kaki) jika dibaca mansub, maka itu secara pasti menyatakan bahwa mencuci kaki adalah kewajiban. Tetapi jika dibaca majrur, maka itu tidak secara pasti menyatakannya. Karena majrur, baik itu majrur untuk menunjukkan kedekatan, atau majrur yang sebenarnya. Ca’fariyah menganggapnya sebagai majrur yang sebenarnya.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah bertekad untuk sebisa mungkin menghindari penuduhan kafir. Artinya, perkataan atau perbuatan yang tampak seperti kufur, jika memungkinkan untuk ditafsirkan, maka tidak dianggap sebagai kufur. Bahkan jika ada seratus kemungkinan tafsir untuk suatu perkataan atau perbuatan, dan sembilan puluh sembilan di antaranya menunjukkan kufur, sedangkan satu kemungkinan menunjukkan bukan kufur, maka kemungkinan yang bukan kufur harus dipilih.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini