Apakah bunga keterlambatan yang ditambahkan pada tagihan yang belum dibayar diperbolehkan?

Detail Pertanyaan

Seorang pegawai negeri berhak menerima biaya perjalanan terkait penugasan, tetapi karena keputusan pemerintah, ia tidak menerimanya. Keputusan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, para pegawai negeri yang tidak menerima biaya perjalanan tersebut mulai menerimanya beserta bunga hukumnya. Apakah penggunaan bunga ini diperbolehkan?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Kerugian yang dialami oleh biaya perjalanan yang diterima akibat perbedaan inflasi dapat dipertimbangkan dan dibayarkan.

Bagian yang melebihi selisih inflasi diberikan kepada orang miskin atau lembaga amal.


Melakukan transaksi yang mengandung bunga, meskipun kecil, adalah tidak dibenarkan.

Untuk saat ini, karena transaksi tersebut dianggap sebagai riba dan keadaan di masa depan tidak diketahui serta dapat berubah sewaktu-waktu, maka hukumnya tidak berubah.


Hanya sebatas melunasi hutang.

Menurut Abu Yusuf, situasinya berubah. Misalnya, jika seseorang meminjamkan satu juta lira dengan bunga selama setahun menjadi satu setengah juta lira, maka itu haram karena mengandung riba. Namun, jika setahun kemudian, satu juta lira yang dipinjamkan sebelumnya bernilai satu setengah juta lira karena inflasi pada saat pembayaran, maka meminjamkan satu juta lira dan menerima satu setengah juta lira sebagai imbalannya diperbolehkan. Karena uang ini bukan emas dan perak, dan nilainya bersifat konvensional, maka ia diperlakukan sesuai dengan nilai yang dianggap sah.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini