Apakah boleh (tidak wajib) bagi saya untuk tidak menutup kepala (tidak memakai hijab) di hadapan ayah tiri saya?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


Bapak tiri seorang wanita adalah orang yang terlarang baginya.

Dari sudut pandang ini, seorang wanita diperbolehkan untuk tidak menutup kepalanya di hadapan ayah tirinya, artinya dia bisa membiarkan kepalanya terbuka.


Halangan pernikahan mutlak dan haram selamanya;


dapat terjadi melalui hubungan kekerabatan darah, hubungan kekerabatan karena pernikahan, dan hubungan kekerabatan karena menyusui.


a) Kekerabatan sedarah:

Ada empat kelompok wanita yang haram bagi seorang laki-laki karena hubungan kekerabatan atau silsilah. Yaitu:

prinsip

: Seperti ibunya dan nenek-neneknya,

fürû;

seperti anak perempuan dan keturunannya yang tak terbatas, seperti saudara laki-laki dan perempuan dan anak-anak mereka yang tak terbatas, keturunan pertama dari kakek dan nenek; seperti bibi, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, dan bibi dari pihak kakek…



b) Sihir kekerabatan:


Sihriyet adalah hubungan kekerabatan yang terjadi melalui pernikahan.

Kemudian, meskipun pernikahan berakhir dengan perceraian atau kematian, hubungan kekerabatan karena pernikahan tetap ada, sehingga ini merupakan penghalang mutlak untuk menikah. Kekerabatan karena pernikahan dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok:



1) Anak tiri perempuan:


Jika seorang pria menikahi seorang janda dan berhubungan seksual dengannya, maka anak perempuan atau cucu perempuan dari suami sebelumnya dari wanita ini menjadi haram selamanya bagi ayah tiri ini.



2) Ibu mertua:


Sebagai akibat dari akad nikah yang bersifat abstrak, maka timbul larangan pernikahan abadi antara calon suami dengan nenek dari istri dan nenek dari calon istri.



3) Istri ayah dan kakek;


Seseorang tidak boleh menikahi ibu tiri atau neneknya selamanya. Ayat tersebut berbunyi:


“Janganlah kamu menikahi wanita yang pernah dinikahi oleh ayah-ayahmu. Kecuali apa yang telah terjadi pada masa Jahiliyah, maka itu telah berlalu.”

(An-Nisa, 4/22).



4) Ada larangan untuk menikahi para pengantin wanita.


Ayat tersebut berbunyi:


“Istri-istri anak-anakmu yang lahir dari punggungmu… telah diharamkan bagimu.”

(An-Nisa, 4/23).

Namun, dalam Islam, perlakuan adopsi telah dilarang, dan prinsip yang diadopsi adalah bahwa laki-laki yang mengadopsi dapat menikahi wanita yang dicerai oleh anak angkatnya. Contoh pertama adalah pernikahan Nabi Muhammad (saw) dengan Zaynab binti Jahsy, yang dicerai oleh Zayd, anak angkatnya. (lihat Al-Ahzab, 33/37).


c) Kekerabatan melalui ASI:

Hukum Islam, selain kerabat melalui garis keturunan dan perkawinan, juga mengakui jenis kerabat lain yang terbentuk melalui pengasuhan. Ikatan yang terbentuk melalui pengasuhan ini menimbulkan larangan pernikahan antara anak dengan ibu susu dan beberapa kerabat lainnya. (lihat Al-Baqarah, 2/233; An-Nisa, 4/23; Bukhari, Shahadat, 7, Nikah, 21; Muslim, Rada, 1).

Klik di sini untuk informasi tambahan:

KERABATAN ASI, KESUDARAAN ASI


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Komentar


kiyicidyg

Semoga Allah meridhoi…

Silakan Masuk atau Daftar untuk memberikan komentar.

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini