
– Saya berwenang untuk menjual barang. Pembayaran terkadang dilakukan dalam dolar. Setelah menyepakati harga dengan pelanggan, jika nilai tukar dolar adalah 10 TL, bolehkah saya menghitung dan menerima pembayaran dengan nilai 9 TL? Jika saya memberikan nilai barang kepada pemilik usaha, bolehkah saya mengambil selisih nilai tukar sebesar 1 TL?
Saudara kami yang terhormat,
Seseorang yang bekerja sebagai karyawan tidak diperbolehkan bertindak bertentangan dengan kontrak yang dibuatnya dengan majikan.
Dalam konteks ini, berapapun nilai barang tersebut
harus dijual dengan harga itu,
jika pembayaran dilakukan dengan mata uang lain, maka
Pembayaran harus diterima berdasarkan nilai tukar terkini.
Seluruh pembayaran ini
merupakan milik pemberi kerja.
Sebaliknya, jika seseorang menerima pembayaran berdasarkan nilai tukar yang ditentukan sendiri dan menyerahkan nilai barang kepada pemberi kerja, lalu mengambil selisihnya sendiri,
penipuan terhadap pelanggan dan pemberi kerja
berarti.
Karena keadaan ini menyebabkan pelanggaran hak orang lain,
berdamai dengan pihak-pihak yang bersangkutan
diperlukan.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan