Apakah boleh satu orang menyembelih setengah dari seekor sapi yang akan dikorbankan, dan 2, 3, 4, 5, 6 orang menyembelih setengah sisanya? Apakah 1-7 orang tersebut harus sama dalam hal uang dan pembagiannya?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Jika ada beberapa orang yang menjadi pemilik bersama seekor sapi, maka uang dan dagingnya harus dibagi rata.

Misalnya, jika seseorang membayar setengah harga sapi dan mengambil setengah dagingnya, maka maksimal tiga orang dapat menjadi mitra untuk setengah sisanya. Tidak mungkin lebih dari tiga mitra untuk setengah sisanya. Karena orang pertama sudah menjadi mitra dengan tiga bagian.

Jika seseorang benar-benar ingin mengambil lebih dari satu bagian dari hewan ternak, maka hewan ternak tersebut dihitung sebagai tujuh bagian. Orang yang ingin mengambil lebih banyak bagian, mengambil dua, tiga, atau lebih banyak bagian, dan bagian lainnya diberikan kepada orang lain. Orang yang mengambil bagian lebih banyak menyembelih satu bagian sebagai kurban wajib, dan bagian lainnya dianggap sebagai kurban sunah.

Ia harus memotongnya dengan niat kurban; ia tidak boleh memotongnya dengan niat memakan dagingnya. Niat kurban harus ada untuk setiap bagian.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini