
Apakah boleh bagi toko mainan dan aksesoris yang berhaluan agama menjual mainan Santa Claus, topi pesta, dan pohon cemara untuk merayakan Tahun Baru dengan alasan “kalau kita tidak menjual, orang lain akan menjualnya”?
Saudara kami yang terhormat,
1. Melakukan kejahatan adalah haram, dan begitu pula menyebabkan kejahatan.
Dari sudut pandang ini, membantu pekerjaan semacam itu membuat seseorang bertanggung jawab. Bahkan, mayoritas ulama kita mengatakan bahwa hal seperti itu haram.
2.
Namun, menjual barang-barang yang dapat digunakan baik untuk hal yang halal maupun haram bukanlah haram. Seperti komputer dan televisi…
Klik di sini untuk informasi tambahan:
Apa arti Tahun Baru bagi Anda, bagaimana kedudukannya dalam Islam; bagaimana kedudukannya dalam budaya kita? Apakah boleh menjual pohon cemara, kalkun, mainan Santa Claus, topi pesta, dan sebagainya untuk merayakan Tahun Baru?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan