Ayah saya meninggal empat tahun lalu. Pemakaman tempat kami menguburnya ditutup dua tahun lalu. Kami ingin mengubur ibu saya di sana juga setelah beliau meninggal. Bisakah kami menguburnya di atas kuburan ayah saya? Apakah boleh lebih dari satu jenazah dikubur di satu kuburan?
Saudara kami yang terhormat,
Secara umum, hanya satu jenazah yang dimakamkan dalam satu kuburan. Jenazah yang sudah dimakamkan sebelumnya tidak boleh dikuburkan kembali di kuburan yang sama tanpa adanya kebutuhan mendesak, kecuali setelah jenazah tersebut benar-benar membusuk dan menjadi tanah. Setelah jenazah membusuk dan menjadi tanah, jenazah lain dapat dimakamkan di kuburan yang sama. Jika saat membuka kuburan, dengan keyakinan bahwa jenazah yang dimakamkan sebelumnya telah membusuk, ditemukan beberapa tulang yang belum membusuk, tulang-tulang tersebut dapat dipindahkan ke samping dan dibuatkan sekat tanah di antara keduanya, sehingga jenazah kedua dapat dimakamkan.
Memasukkan lebih dari satu jenazah ke dalam satu kuburan adalah makruh.
Namun, dalam situasi seperti wabah penyakit, perang, gempa bumi, atau banjir, jika jumlah korban meninggal sangat banyak sehingga mempersiapkan kuburan terpisah untuk setiap orang menjadi sulit, maka tidak ada larangan untuk menguburkan dua atau tiga orang dalam satu kuburan.
Jika pemakaman dilakukan secara campuran, maka terlebih dahulu letakkan laki-laki dengan wajah menghadap kiblat, di belakangnya letakkan anak laki-laki, dan di belakangnya lagi letakkan perempuan. Letakkan tanah di antara mereka sebagai pemisah.
Jika ada beberapa pria yang dimakamkan dalam satu kuburan, maka yang lebih dikenal karena ketakwaannya didahulukan. Jika mereka setara dalam hal ini, maka yang paling mulia dimakamkan terlebih dahulu. Beberapa wanita juga dimakamkan berdasarkan ukuran yang sama.
Apakah pembangunan makam bertingkat diperbolehkan secara agama?
Karena keterbatasan lahan dan kebutuhan ekonomi, tidak ada larangan agama untuk membuat makam bertingkat yang dipisahkan oleh beton dan lapisan tanah, serta untuk menguburkan jenazah di dalamnya.
Bisakah makam dipindahkan ke tempat lain?
Secara keagamaan, tidak diperbolehkan untuk memindahkan jenazah dari tempat pemakaman asalnya ke pemakaman lain, kecuali ada keadaan yang memaksa, seperti jalan yang melewati kuburan, kuburan terendam air, atau tempat kuburan tersebut milik orang lain dan pemiliknya tidak mengizinkan pemakaman di sana.
Hal-hal seperti adanya wasiat dari orang yang meninggal, kesulitan mengunjungi makam oleh kerabat, atau tidak adanya jalan menuju makam, tidak dianggap sebagai alasan yang sah untuk memindahkan makam.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan