Detail Pertanyaan
Jika kendaraan dibeli atas nama warga negara penyandang disabilitas, biaya yang dibayarkan berkurang setengahnya. Apakah ada larangan agama jika seseorang yang tidak memiliki disabilitas membeli kendaraan atas nama penyandang disabilitas dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih rendah?
Jawaban
Saudara kami yang terhormat,
Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan