Apakah boleh memindahkan dan menjual babi yang diburu ke kebun binatang agar dimakan oleh hewan liar?

Detail Pertanyaan


– Apakah diperbolehkan untuk mengangkut babi yang dibunuh dalam perburuan babi hutan dengan mobil agar dimakan oleh hewan-hewan di taman satwa liar, dan menjualnya ke taman-taman tersebut?

– Apakah uang yang diperoleh dari pekerjaan ini halal?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


Dalam kasus yang Anda sebutkan, menjual babi tidak diperbolehkan.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini