Apakah boleh membunuh hewan yang merugikan dengan membakarnya?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,



Rasulullah (saw),

Dia melarang membakar makhluk hidup, dan dengan jelas menyatakan bahwa siksaan dengan api adalah hak prerogatif Allah.

Imam Birgivî Hazretleri mengingatkan dalam karyanya bahwa bahkan jika ada makhluk hidup seperti semut di sepotong kayu yang akan dibakar, kayu itu harus dikocok dengan baik di tempat yang jauh dari api, dan semut serta makhluk hidup lainnya harus dijatuhkan ke tanah sebelum dimasukkan ke dalam api.

Nabi kita bersabda dalam sebuah hadits:


“Siapa yang tidak berbelas kasih, tidak akan dibalas dengan belas kasih.”


(Muslim, Fadail, 65; Tirmizi, Birr wa Silah, 12)

dengan demikian, Dia telah menyatakan bahwa Allah tidak akan menunjukkan belas kasihan kepada orang yang membakar makhluk hidup dengan api, ketika Dia membakar orang itu di dalam api-Nya.

Oleh karena itu, Islam tidak menganggap tepat untuk menggunakan senjata yang membunuh dengan api dalam perang, dan tidak menganggap membakar orang dengan api untuk menyingkirkannya dari medan perang sebagai bentuk peperangan yang sesuai dengan ukuran belas kasih dan hati nurani.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini