Saudara kami yang terhormat,
Upacara pemakaman,
Setelah jenazah dimakamkan dan ditutup dengan tanah, maka jenazah tersebut dianggap telah keluar dari kendali umat dan diserahkan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, kuburan tidak boleh dibuka kecuali ada kebutuhan mendesak.
Dalam keadaan yang mendesak, pembukaan kuburan untuk tes DNA dan otopsi diperbolehkan.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
Apakah otopsi diperbolehkan secara agama? Otopsi dan Transplantasi Organ…
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan