Saya telah membaca pertanyaan dan jawaban sebelumnya tentang apakah mengambil pinjaman untuk membeli rumah di luar negeri itu halal. Pertanyaan saya adalah, apakah boleh membeli rumah di Turki dengan pinjaman yang telah kami ambil dan menurut Imam Azam hukumnya halal? Saya mengajukan pertanyaan ini sebagai seseorang yang tinggal sementara di luar negeri dan insyaallah akan kembali beberapa tahun lagi, dan saat ini tidak memiliki rumah di Turki.
Saudara kami yang terhormat,
Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan