Apakah boleh membeli boneka atau binatang mainan untuk anak-anak?

Detail Pertanyaan

Adik saya sangat suka bermain boneka, terutama boneka binatang. Baru-baru ini saya membelikannya boneka. Namun, saya mendengar bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Apakah bermain dengan benda-benda seperti itu diperbolehkan? Jika tidak, bagaimana saya bisa menjelaskannya kepadanya?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Merupakan kebenaran yang diketahui bahwa gambar benda mati tidak bermasalah. Namun, gambar makhluk hidup, seperti boneka, gambar serigala, dan gambar burung yang disebutkan, diperbolehkan jika digunakan sebagai mainan anak-anak, sebagaimana tercatat dalam kitab-kitab kami. Contoh yang diberikan dari praktik Nabi Muhammad (saw) sendiri juga menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan.

Memang benar


Rasulullah SAW tidak melarang seorang gadis kecil yang bermain kuda-kudaan dari kayu, melainkan membiarkannya bermain.


Para ulama yang telah mengumpulkan bukti-bukti seperti ini, meyakini bahwa mainan anak-anak diperbolehkan, dan menyimpulkan bahwa membelinya dan menjualnya tidak haram. Mengenai hal ini, Mufti Mesir, Hasanein Makhlouf, dalam kitabnya (Fatwa-Fatwa Syar’iyah) secara singkat menyatakan:


“Imam Abu Bakar bin Arabi, Imam Nawawi, Imam Kastalani dan lainnya telah menyampaikan kesepakatan ulama tentang haramnya memiliki gambar berwujud. Mereka hanya mengecualikan mainan anak-anak. Meskipun berwujud, Syari’ah mengizinkan mainan anak-anak. Mainan ini, baik terbuat dari tanah liat, kain, manisan, kapas atau kayu, tidak masalah; bahkan mainan unta atau kuda pun diperbolehkan, demikianlah pendapat mereka.”


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini