Saudara kami yang terhormat,
* “Hal ini sudah tidak dibenarkan lagi” demikianlah yang dikatakan.
* “Ini adalah salah satu keistimewaan Nabi Muhammad.”
* “Anak itu dipakaikan kalung dan digantung di lehernya karena ia dekat dengan Rasulullah (saw).”
Rasulullah tidak menerimanya…” demikianlah yang dikatakan.
* “Dia menerimanya karena terpaksa, kalau tidak dia akan menangis, dan itu akan menimbulkan lebih banyak masalah daripada menanggung beban itu…” demikian katanya.
* “Dia menerimanya dalam ibadah sunnah, bukan fardhu…” demikianlah yang dikatakan. Padahal, riwayat-riwayat yang menyebutkan bahwa dia menerimanya dalam ibadah fardhu sangatlah jelas.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan